Rabu, 18 September 2024, bertempat di Ruang Ghradika Binapraja, Bagian Hukum mengadakan kegiatan Pembekalan Materi Bagi Aparatur Pemerintah Desa dalam Pembentukan Produk Hukum Desa. Dihadiri oleh Perangkat desa terpilih di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa asas pembentukan Produk Hukum Desa antara lain; Kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, daya guna dan hasil guna, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Mekanisme pembentukan Peraturan Desa terdiri dari lima tahapan yaitu: Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan.
Selain itu juga ditekankan kepada Pemerintah Desa untuk dapat mengunggah Produk Hukum Desa ke Website JDIH