$post->cover

Pembekalan Materi Bagi Aparatur Pemerintahan

Rabu (29/10) Bertempat di Ballroom Wakil Bupati, Bagian Hukum mengadakan kegiatan Pembekalan Materi Bagi Aparatur Pemerintahan. 

Hadir sebagai narasumber, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, S.Tr.K.S.I.K dengan peserta seluruh Kepala Bidang dan Sekretariat masing-masing Perangkat Daerah. 

Dalam kegiatan tersebut Plt. Kabag Hukum beserta Tim Penyusun Legal Drafting memberikan pemahaman kepada seluruh Perangkat Daerah bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 101A Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa Perangkat Daerah yang membidangi hukum melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum di lingkungan Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Oleh karena itu, perlu untuk menyusun sebuah pedoman yang dijadikan acuan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dalam penyusunan konsep rancangan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.