Jakarta 21 Januari 2024, Bagian Hukum Setda kabupaten Demak melakukan Konsultasi Penerjemahan Resmi Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat diselennggarakan secara tatap muka dipimpin oleh Bapak Alexander Palti selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.
Dengan diterjemahkannya Peraturan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi produk hukum daerah yang berbahasa asing, khususnya bahasa Inggris
