Jakarta, 17 Mei 2023,
bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi
Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Subkoordinator Dokumentasi dan
Informasi dan subkoordinator perundang-undangan beserta staf JDIH melakukan
konsultasi dan koordinasi terkait Penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak. Diterima secara langsung oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan
Publikasi Peraturan Perundang-Undangan, Bapak Ardiansyah, S.H, M.H didampingi
oleh Ibu Irma Suryanti, S.E., M.Si. selaku Penerjemah Ahli Madya beserta tim. Dalam pertemuan tersebut
dibahas banyak hal antara lain mengenai alur proses penerjemahan peraturan
perundang-undangan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan
dan apabila disetujui akan dilanjutkan dengan proses pembuatan matrik kemudian
diadakan rapat hasil penerjemahan. Hasil rapat final dikirim ke pemohon untuk
diberikan paraf persetujuan, hasil penerjemahan yang telah diberi paraf, ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan setelajh itu baru hasil terjemahan
resmi dikirimkan ke Pemohon untuk dapat diunggah pada web resmi pemohon, dalam
hal ini website JDIH.
Hasil pertemuan ini diharapkan terjadi sinergi yang baik antara
Pemerintah Kabupaten Demak dengan tim penerjemah dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan,
dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pelayanan ke investor atau masyarakat pada
umumnya yang membutuhkan Perda dengan Bahasa asing semakin optimal.