$post->cover

PENERJEMAHAN PERDA KABUPATEN DEMAK

Jakarta, 17 Mei 2023, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Subkoordinator Dokumentasi dan Informasi dan subkoordinator perundang-undangan beserta staf JDIH melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Demak. Diterima secara langsung oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan, Bapak Ardiansyah, S.H, M.H didampingi oleh Ibu Irma Suryanti, S.E., M.Si. selaku Penerjemah Ahli Madya beserta tim.  Dalam pertemuan tersebut dibahas banyak hal antara lain mengenai alur proses penerjemahan peraturan perundang-undangan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan apabila disetujui akan dilanjutkan dengan proses pembuatan matrik kemudian diadakan rapat hasil penerjemahan. Hasil rapat final dikirim ke pemohon untuk diberikan paraf persetujuan, hasil penerjemahan yang telah diberi paraf, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan setelajh itu baru hasil terjemahan resmi dikirimkan ke Pemohon untuk dapat diunggah pada web resmi pemohon, dalam hal ini website JDIH.

Hasil pertemuan ini diharapkan terjadi sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Demak dengan tim penerjemah dari Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pelayanan ke investor atau masyarakat pada umumnya yang membutuhkan Perda dengan Bahasa asing semakin optimal.