Jakarta, (21/3) bertempat di ruang rapat Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi, Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak kembali lakukan Konsultasi dan Koordinasi terkait Penerjemahan Perda Kabupaten Demak. Diterima oleh Ibu Irma Suryanti, S.E., M.Si., selaku Koordinator Penerjemahan pada Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dilakukan untuk memperbanyak Produk Hukum Alih Bahasa Resmi yang ditandatangai oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Hasil pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Demak dengan Direktorat Jenderal Perundang-undangan dalam pemenuhan Produk Hukum Alih Bahasa yang ada di Kabupaten Demak, sehingga pelayanan kepada investor atau masyarakat pada umumnya yang membutuhkan Peraturan Daerah dengan Bahasa Asing semakin optimal.