$post->cover

Rakor Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Jum'at (16/05).

Dalam rangka memperluas dan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengharapkan dukungan dan sinergitas Pemerintah Daerah dalam pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Jawa Tengah. Sebagai salah satu fokus program Pembinaan Hukum Nasional di Tahun 2025, Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan, merupakan salah satu persyaratan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Untuk diketahui, Rakor ini bertujuan untuk memberikan informasi langsung serta sarana diskusi terkait program pembinaan hukum khususnya di wilayah Jawa Tengah, meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dan . menjadi sarana kerja sama/sinergitas bagi Pemerintah Daerah dan Kemenkum Jateng terkait program pembinaan hukum khususnya pembentukan Posbankum.

Melalui kegiatan ini pula diberikan pengharagan kepada Kabupaten Demak sebagai Kabupaten/Kota dengan Jumlah Usulan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Terbanyak.