Senin (27/10) bertempat di Ghradika Bina Praja, Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Demak.
Hadir sebagai Narasumber, Bupati Demak, Ibu dr. Hj. Eisti'anah, S.E., Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bagian Hukum, Ibu Kendarsih Iriani, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di wilayah Jawa Tengah belum merata di seluruh Kabupaten/Kota. Untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dan Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi akan memberikan peningkatan kompetensi kepada perwakilan anggota kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) Desa/Kelurahan melalui pelatihan paralegal bersertifikat yang nantinya akan ditugaskan dalam memberikan layanan hukum di Posbankum Desa/Kelurahan.
Persyaratan Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum: Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah Desa/Kelurahan atau wilayah administratif setingkat yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum: Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan dapat diajukan untuk dikukuhkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan persetujuan dari Menteri Hukum cq Badan Pembinaan Hukum Nasional
