$post->cover

Rakor Persiapan Penanganan Perkara Perdata dan TUN

Demak, 18 Desember 2024, Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Hukum, turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan, Kasatreskrim Polres Demak dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Demak dan Staff Bagian Hukum. 

Dengan hasil bahwa berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perbup Demak Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.