Senin (18/9), Bagian Hukum Setda Kab. Demak mengadakan Sosialisasi Quo Vadis Pasca Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh Paralegal Kabupaten Demak dan pengurus Cabang Ansor Kabupaten Demak. h Plt. Kepala Bagian Hukum, Kendarsih Iriani, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat di Kabupaten Demak karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum sehingga diperlukan peran paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum disebutkan bahwa "dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantukan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.