Kamis (30/10) Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan JDIH Kabupaten Demak serta dalam rangka penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Pengelolaan JDIH Kabupaten Demak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 serta konsultasi terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH Tahun 2024 sebagai bahan evaluasi serta persiapan penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2025. Diterima oleh Bapak Bapak Saefur Rochim, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN disampaikan beberapa catatan terkait hasil evaluasi penilaian serta pengembangan yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penilaian Pengelolaan JDIH Kabupaten Demak.
JDIH saat ini menjadi salah satu variabel pengukuran dalam penilaian pada Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian Hukum, berdasarkan hal tersebut disampaikan bahwa perhatian dan dukungan serta komitmen pimpinan diperlukan untuk pengelolaan JDIH di Kabupaten Demak yang semakin baik
