Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025

tentang Himbauan Mengkonsumsi Pangan Lokal

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Surat Edaran
Judul Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Himbauan Mengkonsumsi Pangan Lokal
Nomor Peraturan 5
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis se
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 19 Februari 2025
Tanggal pengundangan 19 Februari 2025
Sumber
Bidang hukum Hukum Tata Negara
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Eksekutif
Penandatangan Eisti'anah
Peraturan terkait
T.E.U Badan Kabupaten Demak
Subjek PANGAN
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2025se3321005.pdf 18 Unduh