Perjanjian Kerja Sama Nomor 16 Tahun 2024

tentang Pembangunan, Penempatan, dan Pengembangan Transmigrasi di Satuan Permukiman Lagading, Kawasan Transmigrasi Pitu Riase, Kec. Pitu Riase, Kab. Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan. Antara Pemkab Sidenreng Rappang Prov Sulawesi Selatan dan Pemkab Demak Prov Jawa Tengah

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Perjanjian Kerja Sama
Judul Perjanjian Kerja Sama Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pembangunan, Penempatan, dan Pengembangan Transmigrasi di Satuan Permukiman Lagading, Kawasan Transmigrasi Pitu Riase, Kec. Pitu Riase, Kab. Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan. Antara Pemkab Sidenreng Rappang Prov Sulawesi Selatan dan Pemkab Demak Prov Jawa Tengah
Nomor Peraturan 16
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis PKS
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 07 Mei 2024
Tanggal pengundangan 07 Mei 2024
Sumber
Bidang hukum Transmigrasi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Penandatangan Agus Kriyanto
Peraturan terkait
T.E.U Badan Kabupaten Demak
Subjek TRANSMIGRASI
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2024PKS3321016.pdf 36 Unduh