Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023

tentang Pencegahan Korupsi dan pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 03 April 2023
Tanggal pengundangan 03 April 2023
Sumber
Bidang hukum Hukum
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa
Penandatangan Eisti'anah
Peraturan terkait
T.E.U Badan Demak, Bupati
Subjek GRATIFIKASI
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2023se3321007.pdf 60 Unduh