Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Instruksi Bupati, Instruksi Bupati, Surat Edaran, dll.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026
tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor
7
Tahun Terbit
2026
Singkatan Jenis
pb
Lokasi
Kabupaten Demak
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
11 Maret 2026
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2026
Tanggal Publikasi
18 Maret 2026
Sumber
BD Kabupaten Demak 2026 (7)
Bidang Hukum
Hukum Tata Negara
Urusan Pemerintahan
Pemerintahan Umum
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penandatangan
Eisti'anah
Peraturan Terkait
-
T.E.U Badan
Demak (Kabupaten)
Subjek
PERIZINAN
Status : Berlaku
Mencabut:
- Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dokumen Pembentukan Peraturan
-
-