Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Kabupaten Demak
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 11 Januari 2010 |
Tanggal pengundangan | 11 Januari 2010 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 1 |
Bidang hukum | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/688/MD perihal Petunjuk Penandatanganan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Demak. Bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud diatas, didalamnya belum menakomodir mengenai pelayanan legalisasi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Penduduk (KTP). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); |
Status | Berlaku |
---|---|
Dokumen | perbup-no-1-tahun-2010.pdf | 58 | Unduh |