Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Januari 2010
Tanggal pengundangan 11 Januari 2010
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 1
Bidang hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/688/MD perihal Petunjuk Penandatanganan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Demak. Bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud diatas, didalamnya belum menakomodir mengenai pelayanan legalisasi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Penduduk (KTP). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen perbup-no-1-tahun-2010.pdf 56 Unduh