Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 19 Januari 2011 |
Tanggal pengundangan | 19 Januari 2011 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 01 |
Bidang hukum | Keuangan |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa serta teknis pemanfaatan kekayaan desa. Berdasarkaan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa |
Status | Berlaku |
---|---|
Dokumen | 2011perbup3321001.pdf | 74 | Unduh |