Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017

tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 03 Januari 2017
Tanggal pengundangan 03 Januari 2017
Sumber
Bidang hukum Perizinan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan Kabupaten Demak
Subjek PERIZINAN
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Lampiran
Dokumen 2017perbup3321001.pdf 59 Unduh