Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017

tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 02 Februari 2017
Tanggal pengundangan 02 Februari 2017
Sumber
Bidang hukum Organisasi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2017perbup3321010.pdf 56 Unduh