Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenagan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 12 Februari 2018
Tanggal pengundangan 12 Februari 2018
Sumber
Bidang hukum Perizinan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2018perbup3321010.pdf 59 Unduh