Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2019

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah Terpadu Melalui Apliaksi Perencanaan Elektronik (E-PLanning) dan Perencanaan Elektronik (E-Budgeting)

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 26 Desember 2019
Tanggal pengundangan 26 Desember 2019
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perbup3321100.pdf 61 Unduh