Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2019

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/BAPAS) Menjadi Per

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 26 Desember 2019
Tanggal pengundangan 26 Desember 2019
Sumber
Bidang hukum Badan Usaha
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perbup3321104.pdf 67 Unduh