Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017

tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 02 Februari 2017
Tanggal pengundangan 02 Februari 2017
Sumber
Bidang hukum Pendidikan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2017perbup3321011.pdf 66 Unduh