Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020

tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 28 Februari 2020
Tanggal pengundangan 28 Februari 2020
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 13
Bidang hukum Perencanaan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Komunikasi dan Informatika
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Lampiran
Dokumen 2020perbup3321013.pdf 66 Unduh