Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015

tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 06 April 2015
Tanggal pengundangan 06 April 2015
Sumber
Bidang hukum Petunjuk Teknis
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321014.pdf 53 Unduh