Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2010

tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Bupati
Judul Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Nomor Peraturan 15
Tahun Terbit 2010
Singkatan Jenis perbup
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 26 Juli 2010
Tanggal pengundangan 26 Juli 2010
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 15
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) jo. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa biaya atau tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara, harus dipenuhi selambat-lambatnya dimulai Tahun Anggaran 2011. Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka meringankan beban masyarakat Kabupaten Demak dalam hal pelayanan perpanjangan KK dan KTP dipandang perlu membebaskan retribusi penggantian biaya cetak KK dan KTP di Kabupaten Demak
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen perbup-no-15-tahun-2010.pdf 110 Unduh