Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Jenis Dokumen |
Peraturan Bupati |
Judul |
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk |
Nomor Peraturan |
15 |
Tahun Terbit |
2010 |
Singkatan Jenis |
perbup |
Lokasi |
Kabupaten Demak |
Tempat penetapan |
Demak |
Tanggal penetapan |
26 Juli 2010 |
Tanggal pengundangan |
26 Juli 2010 |
Sumber |
Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 15 |
Bidang hukum |
Keuangan |
Urusan pemerintahan |
Indonesia |
Bahasa |
Indonesia |
Pemrakarsa |
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
Penandatangan |
|
Peraturan terkait |
|
T.E.U Badan |
|
Subjek |
|
Abstrak |
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) jo. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa biaya atau tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara, harus dipenuhi selambat-lambatnya dimulai Tahun Anggaran 2011. Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka meringankan beban masyarakat Kabupaten Demak dalam hal pelayanan perpanjangan KK dan KTP dipandang perlu membebaskan retribusi penggantian biaya cetak KK dan KTP di Kabupaten Demak |