Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Instruksi Bupati, Instruksi Bupati, Surat Edaran, dll.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Nomor
15
Tahun Terbit
2010
Singkatan Jenis
pb
Lokasi
Kabupaten Demak
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
26 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2010
Tanggal Publikasi
06 Agustus 2010
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 15
Bidang Hukum
Keuangan
Urusan Pemerintahan
-
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
-
Peraturan Terkait
-
T.E.U Badan
-
Subjek
Abstrak
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) jo. Pasal 61 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa biaya atau tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara, harus dipenuhi selambat-lambatnya dimulai Tahun Anggaran 2011. Sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka meringankan beban masyarakat Kabupaten Demak dalam hal pelayanan perpanjangan KK dan KTP dipandang perlu membebaskan retribusi penggantian biaya cetak KK dan KTP di Kabupaten Demak
Status : Berlaku
Dokumen Pembentukan Peraturan
-
-