Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014

tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 19 Juni 2014
Tanggal pengundangan 19 Juni 2014
Sumber
Bidang hukum Perizinan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2014perbup3321017.pdf 125 Unduh