Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019

tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Dalam Jaringan Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 April 2019
Tanggal pengundangan 11 April 2019
Sumber
Bidang hukum Pendidikan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perbup3321017.pdf 37 Unduh