Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009
tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDI) Hukum Kabupaten Demak
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 09 September 2009 |
Tanggal pengundangan | 09 September 2009 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 18 |
Bidang hukum | Hukum |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi hukum yang tepat, cepat, akurat, lengkap dan terpadu serta sebagai upaya pembinaan dan pengembangan bidang hukum di Kabupaten Demak, diperlukan adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dikelola secara profesional, efektif dan efisien. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dibetuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Demak. |
Status | Tidakberlaku |
---|---|
Dicabut dengan:
|
Dokumen | 2009perbup3321018.pdf | 61 | Unduh |