Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009

tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDI) Hukum Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 09 September 2009
Tanggal pengundangan 09 September 2009
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 18
Bidang hukum Hukum
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi hukum yang tepat, cepat, akurat, lengkap dan terpadu serta sebagai upaya pembinaan dan pengembangan bidang hukum di Kabupaten Demak, diperlukan adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dikelola secara profesional, efektif dan efisien. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dibetuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Demak.
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Demak
Lampiran
Dokumen 2009perbup3321018.pdf 61 Unduh