Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015

tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Maret 2015
Tanggal pengundangan 15 Maret 2015
Sumber
Bidang hukum Perdagangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321019.pdf 61 Unduh