Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 03 Maret 2017
Tanggal pengundangan 03 Maret 2017
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku
Lampiran
Dokumen 2017perbup3321019.pdf 35 Unduh