Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018

tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 09 Januari 2018
Tanggal pengundangan 09 Januari 2018
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2018perbup3321002.pdf 81 Unduh