Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018

tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 09 Januari 2018
Tanggal pengundangan 09 Januari 2018
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah Di Daerah
Lampiran
Dokumen 2018perbup3321002.pdf 90 Unduh