Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008
tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 27 Oktober 2008 |
Tanggal pengundangan | 27 Oktober 2008 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 28 |
Bidang hukum | Pendidikan |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Dalam rangka memberikan pedoman terhadap mekanisme penugasan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, telah ditetapkan Peraturan Buapti Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tetang Standar Kepala Sekolah/Madrasah diamanatkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah wajib memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah serta dalam upaya melaksanakan amanan Undang-Undang , maka Peraturan Bupati Demak perlu dganti dan disesuaikan. |
Status | Berlaku |
---|---|
Dokumen | 2008perbup3321022.pdf | 84 | Unduh |