Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008

tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 27 Oktober 2008
Tanggal pengundangan 27 Oktober 2008
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2008 Nomor 28
Bidang hukum Pendidikan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dalam rangka memberikan pedoman terhadap mekanisme penugasan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, telah ditetapkan Peraturan Buapti Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tetang Standar Kepala Sekolah/Madrasah diamanatkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah wajib memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah serta dalam upaya melaksanakan amanan Undang-Undang , maka Peraturan Bupati Demak perlu dganti dan disesuaikan.
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2008perbup3321022.pdf 84 Unduh