Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015

tentang Tata Cara Pencairan Dana Desa Tahun 2015

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 03 Juni 2015
Tanggal pengundangan 03 Juni 2015
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321024.pdf 37 Unduh