Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014

tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Hiburan

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 27 Agustus 2014
Tanggal pengundangan 27 Agustus 2014
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2014perbup3321025.pdf 37 Unduh