Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017

tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluarsa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 12 Juni 2017
Tanggal pengundangan 12 Juni 2017
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2017perbup3321025.pdf 38 Unduh