Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2012

tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 08 Oktober 2012
Tanggal pengundangan 08 Oktober 2012
Sumber
Bidang hukum Petunjuk Teknis
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2012perbup3321026.pdf 88 Unduh