Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015

tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 03 Juli 2015
Tanggal pengundangan 03 Juli 2015
Sumber
Bidang hukum Organisasi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321027.pdf 36 Unduh