Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida (KPPP) Kabupaten Demak
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 22 April 2020 |
Tanggal pengundangan | 22 April 2020 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 27 |
Bidang hukum | Pertanian |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Dinas Pertanian dan Pangan |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Ketentuan mengenai pelaksanaan koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida oleh Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2019 tentang Pengawasan Pestisida dan dalam rangka mensinkronkan dan harmonisasi pengaturan mengenai pelaksanaan koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 tentang Pengawasan Pestisida, perlu mencabut Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2013 tentang pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Demak |
Status | Berlaku |
---|---|
Dokumen | 2020perbup3321027.pdf | 53 | Unduh |