Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Jenis Dokumen |
Peraturan Bupati |
Judul |
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida (KPPP) Kabupaten Demak |
Nomor Peraturan |
27 |
Tahun Terbit |
2020 |
Singkatan Jenis |
perbup |
Lokasi |
Kabupaten Demak |
Tempat penetapan |
Demak |
Tanggal penetapan |
22 April 2020 |
Tanggal pengundangan |
22 April 2020 |
Sumber |
Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 27 |
Bidang hukum |
Pertanian |
Urusan pemerintahan |
Indonesia |
Bahasa |
Indonesia |
Pemrakarsa |
Dinas Pertanian dan Pangan |
Penandatangan |
|
Peraturan terkait |
|
T.E.U Badan |
|
Subjek |
|
Abstrak |
Ketentuan mengenai pelaksanaan koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida oleh Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2019 tentang Pengawasan Pestisida dan dalam rangka mensinkronkan dan harmonisasi pengaturan mengenai pelaksanaan koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 tentang Pengawasan Pestisida, perlu mencabut Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2013 tentang pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Demak |