Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020

tentang Pencabutan Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida (KPPP) Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 22 April 2020
Tanggal pengundangan 22 April 2020
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 27
Bidang hukum Pertanian
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pertanian dan Pangan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Ketentuan mengenai pelaksanaan koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida oleh Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2019 tentang Pengawasan Pestisida dan dalam rangka mensinkronkan dan harmonisasi pengaturan mengenai pelaksanaan koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 107/Permentan/SR.140/9/2014 tentang Pengawasan Pestisida, perlu mencabut Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2013 tentang pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Demak
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2020perbup3321027.pdf 53 Unduh