Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Juli 2015
Tanggal pengundangan 15 Juli 2015
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321029.pdf 47 Unduh