Abstrak |
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penertiban Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Kabupaten Demak, telah dibentuk Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK). Dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, belum diatur mengenai tugas pokok dan fungsi petugas Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK), sehingga dalam upaya memberikan kejalasan tentang tugas pokok dan fungsi petugas TPDK tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008; |