Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 08 Maret 2010
Tanggal pengundangan 08 Maret 2010
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 3
Bidang hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penertiban Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Kabupaten Demak, telah dibentuk Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK). Dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, belum diatur mengenai tugas pokok dan fungsi petugas Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK), sehingga dalam upaya memberikan kejalasan tentang tugas pokok dan fungsi petugas TPDK tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008;
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2010perbup3321003.pdf 109 Unduh