Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Instruksi Bupati, Instruksi Bupati, Surat Edaran, dll.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak
Nomor
3
Tahun Terbit
2010
Singkatan Jenis
pb
Lokasi
Kabupaten Demak
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
08 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2010
Tanggal Publikasi
15 Maret 2010
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 3
Bidang Hukum
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan Pemerintahan
-
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
-
Peraturan Terkait
-
T.E.U Badan
-
Subjek
Abstrak
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penertiban Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Di Kabupaten Demak, telah dibentuk Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK). Dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, belum diatur mengenai tugas pokok dan fungsi petugas Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK), sehingga dalam upaya memberikan kejalasan tentang tugas pokok dan fungsi petugas TPDK tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008;
Status : Berlaku
Dokumen Pembentukan Peraturan
-
-