Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017

tentang Besaran Uang Persediaan Pada Organisasi Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Organisasi Perangkat Daerah dan Satuan Pendidikan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 03 Januari 2017
Tanggal pengundangan 03 Januari 2017
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku
Lampiran
Dokumen 2017perbup3321003.pdf 38 Unduh