Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019

tentang Besaran Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 04 Januari 2019
Tanggal pengundangan 04 Januari 2019
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perbup3321003.pdf 31 Unduh