Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 25 Oktober 2011 |
Tanggal pengundangan | 25 Oktober 2011 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 30 |
Bidang hukum | Pertanahan |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah merupakan pejak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daeah. Dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, maka agar Perda dimaksud lebih implementatif dan operasional perlu diatur tentang pelaksanaannya |
Status | Berlaku |
---|---|
Dokumen | 2011perbup3321030.pdf | 107 | Unduh |