Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penerapan Transaksi Pembaayaran Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 29 Mei 2019
Tanggal pengundangan 29 Mei 2019
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perbup3321031.pdf 64 Unduh