Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015

tentang Tata Cara Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 03 Agustus 2015
Tanggal pengundangan 03 Agustus 2015
Sumber
Bidang hukum Kepegawaian
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321033.pdf 56 Unduh