Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2015

tentang Besaran Ganti Rugi Tanaman Pada Tanah Yang Terkena Pembebasan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 25 Agustus 2015
Tanggal pengundangan 25 Agustus 2015
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321037.pdf 120 Unduh