Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dan Bantuan Operasional Prosedur Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Di Kabupaten Demak
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 20 Mei 2020 |
Tanggal pengundangan | 20 Mei 2020 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 37 |
Bidang hukum | Pendidikan |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Yang di selenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri di Kabupaten Demak. Pengaturan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 57 Tahun 2018, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala dan perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disesuaikan. |
Status | Berlaku |
---|---|
Dokumen | 2020perbup3321037.pdf | 68 | Unduh |