Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015

tentang Pemetaan Risiko Instansi Pemerintah Daerah

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 05 Januari 2015
Tanggal pengundangan 05 Januari 2015
Sumber
Bidang hukum Perencanaan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321004.pdf 57 Unduh