Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencairan Dana Desa Tahun 2015

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 31 Agustus 2015
Tanggal pengundangan 31 Agustus 2015
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321042.pdf 70 Unduh