Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015

tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 28 September 2015
Tanggal pengundangan 28 September 2015
Sumber
Bidang hukum Pengawasan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Inspektorat
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321045.pdf 33 Unduh